Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Dari Pejabat di Kementerian Agama hingga Agen Travel

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Dari Pejabat di Kementerian Agama hingga Agen Travel
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
TIPIKOR
Senin, 11 Agu 2025  19:01

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pemberian kuota haji tambahan itu sedianya untuk mengurangi masa tunggu ibadah haji selama 15 tahun.

"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," tegasnya.

Dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita