Insiden Brimob Lindas Ojol, Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri
Kompol Cosmas Kaju Gae.
Rabu, 03 Sep 2025 20:04
Sedangkan pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana.
Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 5 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 10 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...


