Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didamping kuasa hukumnya memberi keterangan pers seusai sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 05 Jun 2025 21:14
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 4 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 15 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


