Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban
 
HUKUM
Minggu, 12 Okt 2025  00:04

Namun, bank yang disebutkan ternyata tidak pernah bekerja sama dan tidak mengenal nama pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone (HP) yang berisi aplikasi rekening DANA untuk menerima uang, 127 lembar fotokopi KTP dan KK milik korban serta dua buku catatan berisi daftar nama korban.

Tersangka mengaku bahwa seluruh uang yang diterima telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, PYH dijerat dengan Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#bandar lampung
#lampung
#penipuan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita