Ratusan Hotel di Bali Langgar Aturan Lingkungan, Terancam Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi.
Jumat, 19 Sep 2025 15:13
Untuk diketahui, Tata cara pengolahan limbah b3 secara termal diatur dalam Permenlhk 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melaksanakan pengolahan limbah B3. Apabila tidak sanggup melakukannya sendiri, pengolahan limbah B3 dapat diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 dan dilakukan dengan cara termal; stabilisasi dan solidifikasi; serta bioremediasi, elektrokoagulasi, dan pencucian. Berikut ulasan spesifik mengenai tata cara pengolahan limbah b3 secara termal.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 21 menit lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 2 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 2 jam lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...


