Terungkap Tekanan Saat Ekspose Kasus Harus Masiku di KPK: "Siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto!"

Terungkap Tekanan Saat Ekspose Kasus Harus Masiku di KPK: "Siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto!"
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat jadi saksi dalam sidang kasus dugaan PAW anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristianto.
TIPIKOR
Jumat, 16 Mei 2025  20:40

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku pada periode 2019–2024. Ia juga diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) dari PDI Perjuangan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap dinamika internal KPK saat menangani kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#hasto
#harun masiku
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita