Modus perumahan syariah, oknum camat di Karawang diduga gelapkan dana puluhan orang
Ilustrasi.
Minggu, 16 Nov 2025 15:25
Dari 32 korban, hanya 19 yang masih aktif menuntut pengembalian dana. Sebagian lainnya mengaku pasrah karena sudah lelah melalui proses yang panjang.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.
“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Aep.
Para korban berharap proses hukum segera berjalan dan dana mereka dapat dikembalikan.
Mereka juga meminta Pemkab Karawang memberikan perlindungan serta memastikan kasus ini tidak berlarut-larut.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 6 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


