Gegara tidur di masjid, seorang pemuda dikeroyok hingga tewas
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan buah kelapa yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," jelas Rustam.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.
"Bukan, masyarakat sekitar situ. Nggak kenal," kata Suyatno.
"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang, mungkin si korban tetap tidur. Jadi, dipanggilnya kawannya," jelasnya.

