Nekat! Motor kekasih dicuri usai tidur bareng di hotel
Ilustrasi.
Minggu, 26 Okt 2025 14:06
Polisi kemudian mengamankan pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain meringkus pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima hasil penjualan handphone korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, dan uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 1 jam lalu
Kolaborasi Departemen Kesehatan dan Departemen Jasa Usaha Lembaga Aliansi Indonesia BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan...


