Pembunuhan WNA Kamerun di Bogor Diungkap Polisi, 5 Tersangka Ditahan
Kamis, 12 Jun 2025 17:53
“Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Teguh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 KUHP, 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 33 menit lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 36 menit lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


