46 Ekor Sapi dan Kerbau Terjangkit PMK, Kapolres Demak Mengimbau Untuk Tidak Diperjualbelikan
Senin, 30 Mei 2022 23:29
Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak selama karantina hewan. (Memet)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 2 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


