3 Bayan di Nogosari Boyolali Ini Kompak Tilep Pajak PBB, Saat Ini Kasus Hukum Langsung di Tangani Kejari. Tahap Masih Dalam Penyidikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyanto mengatakan, kasus tiga kadus yang menilap uang titipan PBB sudah diproses inspektorat. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke kepala desa (kades) yang bersangkutan. Guna memberikan sanksi, apakah akan dipecat atau dihukum berat.
“Jadi kan yang mengangkat dan memberhentikan perangkat itu kades. Istilahnya rekomendasinya itu nanti kepada kepala desa. Kalau kami hanya diteknis. Jadi umpamanya, kalau kades kan yang melantik dan memberhentikan bupati. Berarti kami menyajikan data dan fakta hasil pemeriksaannya seperti apa, lalu hukumannya apa, itu kades yang memutuskan (diberhentikan atau tidak),” terangnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya oknum-oknum tersebut. Padahal penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah tinggi. Belum lagi tunjangan-tunjangan lainnya. Jika ditotal, perangkat desa bisa mengantongi Rp 4 juta sampai Rp 5 juta perbulannya.
“Dapat siltap, lalu dapat tunjangan dari alokasi dana desa (ADD). Lalu tambahan tunjangan dari pendapatan asli desa (PAD) juga. Jadi kades itu yang desanya bagus bisa di atas Rp 6 juta juga ada. Perangkatnya mungkin bisa Rp 5 juta perbulan. Artinya itu kan faktor manusianya. Itu nanti biar berproses di inspektorat. Kami tinggal menerima laporan hasil pemeriksaannya. Artinya, tindak lanjutnya seperti apa,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali Purwanto membenarkan adanya kasus tersebut. Aksi penilapan uang PBB ini sudah berjalan selama tiga tahun sebelumnya.
“Yang jelas, uang yang sudah ditilap itu segera dikembalikan. Hukum tetap berjalan. Kalau gak jalan (hukumannya, Red) nanti gak ada efek jeranya. Maka harus diselesaikan secara hukum,” tegas.* (ras/awi/tri)


