Perkuat Sinergi TNI-POLRI, Bhabinkamtibmas Polsek Jonggol Sambangi Warga di Desa Sukamanah
Di samping itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga mengingatkan pentingnya mengaktifkan kembali kegiatan siskamling sebagai langkah antisipatif terhadap kejahatan di lingkungan pemukiman.
Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat terdekat.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi gangguan kamtibmas maupun tindakan kriminal, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak disertai legalitas hukum.
“Itu termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kami minta segera laporkan ke Call Center (021) 110, layanan 24 jam kami, atau ke nomor aduan Polres Bogor 0812 1280 5587,” tegasnya.
(Yogi /Humas polres bogor)

