OJK: Perusahaan finance tidak bisa lepas tanggung jawab ulah debt collector saat nagih utang!
Tangkap layar aksi debt collector merampas motor seorang pria di Cengkareng.
Senin, 10 Nov 2025 17:34
“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 30 menit lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 39 menit lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 11 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


