Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Alun-Alun Kutoarjo, Tersangka Telah Mengincar Beberapa Korban
Kamis, 07 Agu 2025 08:10
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan di ruang publik dan segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan. (Joko)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 4 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 7 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


