Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Alun-Alun Kutoarjo, Tersangka Telah Mengincar Beberapa Korban

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Alun-Alun Kutoarjo, Tersangka Telah Mengincar Beberapa Korban
 
JATENG-DIY
Kamis, 07 Agu 2025  08:10

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolres Purworejo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan di ruang publik dan segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan. (Joko)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pencabulan
#polres purworejo
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita