Di Kudus, Dukun Palsu Pengganda Uang Raup hingga Ratusan Juta
Konferensi pers Polres Kudus tentang dukun palu pengganda uang yang menipu hingga jutaan rupiah.
Rabu, 04 Jun 2025 12:46
Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban.
Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius...DAERAH | 9 jam lalu
Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di...

