Di Kudus, Dukun Palsu Pengganda Uang Raup hingga Ratusan Juta
Konferensi pers Polres Kudus tentang dukun palu pengganda uang yang menipu hingga jutaan rupiah.
Rabu, 04 Jun 2025 12:46
Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban.
Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 35 menit lalu
Anggota Kodim 1016/Plk Nonton Bareng Bersama Masyarakat DAERAH | 1 jam lalu
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
"Gercep" Polsek cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan...


