3 Perangkat Desa di Boyolali Diduga Tilap Uang PBB Capai Seratusan Juta, Dana Yang di Selewengkan Periode 2015-2018
"Ancaman hukumannya untuk Pasal 2 itu minimal 4 tahun (penjara), sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun," tegas Romli.
Sementara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, mengatakan kasus tiga Kadus yang diduga menilap uang PBB itu sudah diproses Inspektorat.
Dia juga menyayangkan tindakan oknum-oknum perangkat desa tersebut. Padahal penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sudah tinggi. Masih ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Jika ditotal, perangkat desa bisa mengantongi Rp 4 - 5 juta per bulan.
"Perangkat desa dapat Siltap, lalu dapat tunjangan dari alokasi dana desa (ADD), lalu tambahan tunjangan yang dari pendapatan asli desa (PAD) itu. Jadi Kades itu yang desanya bagus bisa di atas Rp 6 juta ada. Perangkat desa ya muncul (bisa mencapai) Rp 4 - Rp 5 juta per bulan bisa. Makanya, artinya itu kan faktor manusianya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga perangkat desa yaitu Kepala Dusun di Kabupaten Boyolali, diduga menilap uang PBB dari masyarakat.*(den/awi/tri)


