3 DPO kasus Vina Cirebon adalah amar putusan pengadilan, polisi harus mempertanggung jawabkan jika dihapus
![3 DPO kasus Vina Cirebon adalah amar putusan pengadilan, polisi harus mempertanggung jawabkan jika dihapus](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2405267816.jpg)
Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang menghilangkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan kliennya dan kekasihnya, Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.
“Kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” kata Putri kepada wartawan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Mei.
Padahal sebelumnya berdasarkan amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon disebutkan bahwa DPO kasus klienya berjumlah tiga orang. Adapun tiga DPO, yakni Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi, dan Dani.
“Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan,” katanya.
“Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan,” sambungnya.
Advertisement
Oleh sebab itu, apabila dalam kasus ini dua DPO dihilangkan, maka pihak kepolisian harus dapat membuktikannya di fakta persidangan nanti.
“Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berartikan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar meralat daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon, dari tiga orang menjadi satu saja.
Hal ini diungkapkan setelah ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Penasihat Ahli Kapolri: pekerjaan baru Polisi menanti jika PK Saka Tatal diterima
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Presiden Jokowi kaget saat resmikan Pasar Jongke di Solo
Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata..
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
![Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407268326.jpg)
![Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267161.jpg)
![UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263988.jpg)
![Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407260171.jpg)