Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Kontrol Pos Kamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Selain itu, kehadiran polisi di tengah masyarakat juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, karena hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Apabila warga menemukan adanya tindakan kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal, segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
(Yogi /Humas polres Bogor)


