Diduga Korupsi dan Manipulasi Tukar Guling Tanah Bengkok, Eks Kades Ini di Tetapkan Jadi Tersangka. Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih !
Jumat, 25 Nov 2022 22:53
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (Red/Sig)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MUARA ENIM | 3 jam lalu
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik...BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka...MUARA ENIM | 6 jam lalu
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa...


