Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar.
Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.
Hariyati, pejabat pengadaan.
Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.
Tebang Pilih?
Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.
Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.
"Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi," kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.
Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.
Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.


