Kasus Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Kasus Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Peltu Yun Herry Lubis berdiri mendengar putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
HUKUM
Senin, 11 Agu 2025  13:14

Ketiga yang tewas ditembak, adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Dalam sidang terungkap Yun Herry Lubis sebagai pengelola arena perjudian sabung ayam itu. Sedangkan Kopda Bazarsah yang disidang terpisah didakwa melakukan penembakan terhadap tiga polisi. 

Kopda Bazarsah sudah dituntut hukuman mati oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025). Nasibnya tinggal menunggu putusan hakim.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#sabung ayam
#way kanan
#lampung
#tni
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita