Kasus Sabung Ayam di Lampung, Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Peltu Yun Herry Lubis berdiri mendengar putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 13:14
Ketiga yang tewas ditembak, adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Dalam sidang terungkap Yun Herry Lubis sebagai pengelola arena perjudian sabung ayam itu. Sedangkan Kopda Bazarsah yang disidang terpisah didakwa melakukan penembakan terhadap tiga polisi.
Kopda Bazarsah sudah dituntut hukuman mati oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025). Nasibnya tinggal menunggu putusan hakim.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 3 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 8 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 8 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


