2 Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Kuasa Hukum Ariansyah dan Arwandi menyatakan banding setelah kedua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni, itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami akan mengajukan banding, menurut kami unsur pasal 340 klien kami tidak terpenuhi," ungkap Husni Thamrin, kuasa hukum kedua terdakwa tersebut.
Dalam sidang vonis Rabu (20/3/2024), Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi membacakan hasil putusan di depan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Fatimah dan kedua terdakwa secara langsung.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan hukuman mati," tegas majelis hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan membuat keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.
Pada sidang sebelumnya Dua terdakwa pembunuh adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) M Abadi yakni Ariansyah dan Arwandi dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar di hadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi pada sidang tuntutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/2/204) lalu.
Dalam dakwaan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban M Abadi adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) meninggal dunia dengan cara dibacok oleh kedua terdakwa.



