Kasusnya Naik ke Penyidikan, KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus

Kasusnya Naik ke Penyidikan, KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
Ilustrasi.
TIPIKOR
Minggu, 10 Agu 2025  16:33

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut. Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Yaqut sudah diperiksa

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.

Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita