Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Dalam Rangka Harkamtibmas di Wilayah.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. juga menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya.
"Merekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan legalitas, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan wajib segera dilaporkan.
“Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami siap melayani 24 jam untuk menerima aduan dan laporan masyarakat. Selain itu, warga juga dapat menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas yang erat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas, serta memperkuat partisipasi warga dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan sejahtera.
(Yogi /Humas polres bogor)


