Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di Raja Ampat Sebelum Dimulai

Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang di Raja Ampat Sebelum Dimulai
 
HUKUM
Selasa, 10 Jun 2025  13:36

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa keempat perusahaan yang dicabut izinnya belum sempat melakukan aktivitas penambangan. Hal ini lantaran mereka tidak memenuhi syarat administratif seperti rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta dokumen AMDAL.

“Mereka tidak punya RKAB, tidak punya AMDAL. Jadi tidak ada aktivitas produksi yang dilakukan. Ini bentuk antisipasi kita sebelum terjadi kerusakan,” tegas Bahlil.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#raja ampat
#tambang
#bahlil
#esdm
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita