Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambangi Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., menegaskan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, ataupun perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, agar segera melapor.
“Kasus semacam itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Warga dapat langsung melaporkannya ke Call Center (021) 110 yang siap melayani aduan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, Polri berharap terjalin sinergitas yang semakin kuat bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polsek Tanjungsari berkomitmen untuk terus hadir di tengah warga demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
(Yogi /Humas polres bogor)


