Mahasiswa GAASS Demo di Depan Kantor Kejati Sumsel, Desak Penegakan Hukum Kasus Pembongkaran Pasar Cinde
Per Juli 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka, antara lain mantan Gubernur Sumsel, mantan Walikota Palembang, mantan Ketua Panitia Kerja Sama, serta beberapa pihak dari PT Magna Beatum yang menjadi mitra proyek. Namun GAASS meyakini masih banyak aktor lain yang belum tersentuh hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, GAASS menyampaikan tiga tuntutan utama :
1. Meminta KEJATI SUMSEL Tetapkan Juga Para Tersangka Dengan Pelanggaran UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 Pasal 55,66 Ayat 1,110,112,113 Dan 114.
2. Meminta KEJATI SUMSEL Segera Tangkap Dan Tetapkan Tersangka Baru Yang Terindikasi Ikut Serta Dalam Kejahatan Pembongkaran Atau Penghancuran Pasar Cinde.
3. Meminta KEJATI SUMSEL Kembangkan Kasus Dan Dalami Bagi Pihak Yang Telah Di Panggil Menjadi Saksi Oleh Penyidik Kejati Sumsel Dalam Kasus Pasar Cinde.
“Kami menuntut Kejati Sumsel untuk bertindak tegas, adil, dan terbuka. Jangan biarkan pelaku kejahatan terhadap sejarah dan kebudayaan bangsa lolos dari jeratan hukum,” tegas Medi.
Para peserta aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyerahkan dokumen tuntutan secara resmi kepada perwakilan kejaksaan.(Manda)


