Ngeyel....!! Para Mafia BBM Subsidi Masih Banyak Bergentayangan di Sepanjang Salatiga-Semarang, Beberapa SPBU Nakal Main Kong Kalikong Dengan Pemain

UNGARAN - Di duga para mafia BBM bersubsidi masih bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum sepanjang Salatiga sampai Semarang, tak perduli BBM jenis solar atau pertalite, di kuras habis habisan oleh oknum-oknum mafia BBM bersubsidi tak perduli jam waktunya, secara terang-terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun kegiatan itu melanggar hukum.
Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dasar yang lain, apabila SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Jeratan pasal tersebut berbunyi:
*Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sementara itu, berbekal informasi masyarakat dan pengguna jalan, awak media bersama tim melakukan penelusuran dilapangan ke SPBU sepanjang beberapa wilayah kota tersebut, dari Salatiga, ungaran sampai Semarang.
Tepat sudah tim menghentikan kendaraan dan mobil saat melihat penampakan sopir agak sembunyi jauh dari lokasi dan armada yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, titik TKP di SPBU Jalan Lingkar Ambarawa tepatnya di jln KH Ahmad Dahlan Pojok Sari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Kamis (21/10/21) kemarin.
Dari puluhan TKP, akses lokasi tersebut sudah lama terbidik oleh Tim. Karena diduga, SPBU ini menjadi ajang para mafia untuk menguras BBM bersubsidi, yang seyogyanya oleh pemerintah harusnya di peruntukan untuk masyarakat dan pengguna jalan.