Terima Laporan Sejumlah Kades, Pihak DPRD Desak Agar Perbup Seleksi Perdes di Karanganyar Dicabut. Mereka Menganggap Kewenangan Desa di Kebiri
“Ini kan sangat tidak logis kenapa semua harus di camat. Padahal perangkat desa itu tugasnya membantu kepala desa. Mestinya kades tidak dibatasi kewenangannya untuk memilih. Aturannya juga bertentangan dengan peraturan di atasnya,” terangnya.
Kemudian untuk persoalan lain juga terkait dengan nilai tertinggi perangkat desa yang direkomendasikan terpilih. Padahal perangkat desa dengan nilai tertinggi belum tentu terbaik dan mampu membantu tugas kepala desa.
Lalu dicontohkannya, peraih nilai tertinggi justru orang yang selama ini tidak bisa bekerja sama secara baik dengan kades, justru ke depannya akan menghambat kinerja Kades sendiri.
Hal yang tak kalah penting juga disampaikan, kalau pihak Dewan juga menyoroti ketelibatan pihak ketiga sebagai pelaksana ujian pengisian perangkat desa. Sebagaimana diatur dalam UU dan Permedagri yang mengatur tentang Desa tidak mensyaratkan tentang keterlibatan pihak ketiga.
Persoalannya justru menjadikan ada potensi masuk area abu-abu. Apalagi, Perguruan Tinggi yang selama ini digandeng justru yang terakreditasi nomor dua.
Terpisah, Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengungkapkan bahwa berjanji akan mengadukan masukan DPRD tersebut ke bupati terkait penjaringan dan penyaringan perangkg desa.
"Karena hal ini menyangkut Perbub Pengisian Perangkat Desa. Kami akan sampaikan ke Bupati karena kebijakan ada di tangannya,” terangnya.*(slo/her)
Editor: Awi


