Viral Video Pengeroyokan Anggota TNI di Grobogan, Lima Orang di Tetapkan Jadi Tersangka

GROBOGAN - Video amatir yang merekam aksi penganiayaan terhadap anggota TNI di Grobogan Jawab Tengah viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun, diketahui seorang anggita TNI yakni Koptu Suyoko, ternyata Babinsa Koramil 01/Purwodadi yang dikeroyok saat melerai keributan di hajatan pernikahan warga di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kronologinya Koptu Suyoko beserta personel Polsek Purwodadi sebelumnya diterjunkan mengamankan keramaian hiburan pentas dangdut pada resepsi pernikahan. Kemudian terjadi cekcok antar warga pada Sabtu (2/12/2023) malam dan Babhinsa menjadi korbannya.
Namun apes, yang terjadi Koptu Suyoko yang seketika berupaya menengahi justru menjadi sasaran amuk warga yang sudah dalam kondisi mabuk minuman keras.
Disisi lain, Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto menyampaikan, menjelang rampung pentas dangdut sekitar pukul 22.00 WIB mendadak situasi berlangsung ricuh antar tamu yang hadir.
Dalam kejadian Koptu Suyoko saat itu menarik keluar seorang biang kerok dengan maksud meredam pertikaian.
Namun viral video berdurasi 23 detik yang beredar luas itu, terlihat Koptu Suyoko yang mengenakan seragam dinas loreng posisinya terjatuh di tengah kerusuhan. Koptu Suyoko lantas dipukul hingga ditendang oleh beberapa orang pria di sana. Namun kemudian dengan sigap Koptu Suyoko kembali berdiri dan menguasai keadaan.
"Korban dikeroyok saat bertugas melerai keributan," kata Kapolsek Dedy.
Sementara itu, Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, pun angkat bicara terkait insiden pengeroyokan anggotanya Koptu Suyoko di lokasi pentas dangdut hiburan pernikahan warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan tersebut.
Ia pun meminta masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan negatif pesta miras di tengah euforia hajatan yang memicu kriminalitas.
"Tradisi-tradisi lama berupa mabuk-mabukan sebelum melaksanakan hiburan harus ditinggalkan. Itu pesan saya. Sehingga ke depan kejadian seperti ini tidak terulang," tegas Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (4/12/2023).
Setyawan juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Grobogan yang gerak cepat meringkus lima tersangka penganiaya Koptu Suyoko.
"Ada percepatan penanganan juga dari Polres Grobogan. Seharusnya dua bulan, nanti bisa dipercepat menjadi tujuh hari bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami ucapkan apresiasi. Pelaku juga ditangkap dalam tempo kurang dari 24 jam," ungkap Setyawan.
Dalam kesempatan itu Setyawan juga berharap kelima tersangka yang menyerang Koptu Suyoko bisa diganjar hukuman semaksimal mungkin.
"Saya harap kelima tersangka ini diproses dengan secepat-cepatnya kemudian dapat dipenjara maksimal. Ini menjadi pembelajaran bagi kita," pungkas Setyawan.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan fisik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Gali. (Kas/han)












