Uang Pengisian Perangkat Desa Rp 200 juta di Buat Bancakan, Eks Kades Tambakromo Pati Kini di Amankan Polisi

Uang Pengisian Perangkat Desa Rp 200 juta di Buat Bancakan, Eks Kades Tambakromo Pati Kini di Amankan Polisi
Foto: Eks Kades Tambakromo Pati di sel tahanan polresta
SOLO RAYA
Kamis, 21 Des 2023  08:38

SOLORAYA/PATI - Menyalahgunakan wewenang saat menjabat, eks Kepala Desa (Kades) Tambakromo Pati kini diamankan di tahanan Polresta Pati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakromo tersebut berinisial SY (58) saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana seleksi atau pengisian perangkat desa.

Kasat Reskrim Polresta Pati Onkoseno Gradiarso Sukahar dikutip dalam keterangan dari Humas Polresta Pati, Rabu (20/12/2023), mengatakan kejadian ini bermula saat Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa pada 9 Januari 2016 silam.

Dalam seleksi perangkat desa itu ruang kosong terdiri dari jabatan kasi pemerintahan, kaur keuangan, kasi kesra, staf seksi pembangunan, dan staf kadus.

Waktu pelaksanaan dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo, menerangkan bahwa dalam RAB panitia terkait pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta dan pelaksanaan biaya sebesar Rp 375 juta.

Alhasil, ternyata dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa diikuti tujuh orang calon perangkat desa. Sehingga terkumpul dana pendaftaran dan untuk pelaksanaan sebesar Rp 389 juta.

"Bermula dari itu uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia. Malahan uang itu dibagi-bagikan dari Kades sampai panitia pelaksana," bebernyam

Dikarenakan intruksi perintah dari Kepala Desanya, uang tersebut dibuat bancakan hingga habis kepada panitia. Sehingga pada akhirnya terkuak bahwa pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang ditetapkan.

"Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200,132 juta dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang," Imbuhnya.

Atas tindakan tersangka telah melanggar primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (den/yan) 

TAG:
#korupsi
#dana
#perdes
#tambakromo
#pati
Berita Terkait
Terkait Kasus Korupsi Bankeuprov, Sejumlah 4 Kepala Desa di Wonogiri Jalani Pemeriksaan
Terkait Kasus Korupsi Bankeuprov, Sejumlah 4 Kepala Desa di Wonogiri Jalani Pemeriksaan
Terkait Kasus Korupsi Bankeuprov, Sejumlah 4 Kepala Desa di Wonogiri Jalani Pemeriksaan
Terkait Kasus Korupsi Bankeuprov, Sejumlah 4 Kepala Desa di Wonogiri Jalani Pemeriksaan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita