TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan

TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan
Foto: Terdakwa Lian Silas saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
HUKUM
Kamis, 25 Apr 2024  19:13

Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama hanya dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini karena dia terbukti melakukan pencucian uang melalui bisnis narkoba.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggappi vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujar Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 101,4 miliar.

TAG:
#tppu
#narkoba
#fredy pratama
Berita Terkait
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pelajar wanita ditabrak KRL di Stasiun Jurangmangu, status terakhirnya bikin heboh
Viral! Brand miras bikin tantangan minum gratis pakai hafalan Al-Qur'an
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara
Usai laporkan kematian tak wajar, keluarga Sutrimo minta perlindungan Polisi 
Jelang ekshumasi, Polisi jaga ketat makam Sutrimo di Banyumas
Indeks Berita