TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan

TPPU Melalui Bisnis Narkoba, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis Ringan
Foto: Terdakwa Lian Silas saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
HUKUM
Kamis, 25 Apr 2024  19:13

Lian Silas, ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama hanya dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini karena dia terbukti melakukan pencucian uang melalui bisnis narkoba.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, saat membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggappi vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding. Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," ujar Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU juga meminta seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp 101,4 miliar.

TAG:
#tppu
#narkoba
#fredy pratama
Berita Terkait
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Polda Sumsel Melihat Kejahatan Besar TPPU Terkait Bandar Sabu Jaringan Aceh
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Indeks Berita