Advertisement

Tower di Desa Brojol Miri Sragen Tuai Sorotan Dengan Bergejolaknya Warga, Mekanisme di Duga Tidak Transparan Dan Munculkan Berbagai Asumsi

Tower di Desa Brojol Miri Sragen Tuai Sorotan Dengan Bergejolaknya Warga, Mekanisme di Duga Tidak Transparan Dan Munculkan Berbagai Asumsi
Foto: Potret penampakan berbagai profil foto wilayah Desa Brojol Miri Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 11 Nov 2023  10:09

SRAGEN – Sejumlah warga Dukuh Purwosari, Kelurahan Brojol, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mendesak kejelasan tower salah satu milik perusahaan telekomunikasi dilokasi pemukiman warga masyarakat. Lantaran kondisi dinilai juga membahayakan serta tidak transparan. Selain itu tanpa adanya sosialisasi, kemudian kejelasan ijin tidak disampaikan ke warga sebelumnya sehingga memunculkan berbagai asumsi-asumsi ditengah masyarakat. 

Salah satu tokoh warga inisial S (51) mengungkapkan berdirinya tower dianggap bermasalah. Fakta yang terjadi hingga berdirinya bangunan tanpa adanya sosialisasi kewarga masyarakat, kemudian dalam hal kompensasi door to door tebang pilih yang dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri berinisial A. 

“Betul pengakuan beberapa warga didatangi Pak Lurah sendiri, selain memberi uang juga minta tanda tangan. Desakannya ya soal bangunan tower itu," ujarnya pekan lalu. 

S membeberkan, beberapa warga sekitar bangunan berdirinya tower mengaku dimintai berkas KK dan KTP oleh pihak Kepala Desa secara langsung. Namun hal itu jadi gejolak dikarenakan seluruh warga sekitar area tower tidak diperlakukan secara adil merata. 

"Ibarat yang terkena radius 100 meter dari lokasi tower ada 25 KK, lha itu cuma 10 KK saja yang dikasih. Kalau mau dengar desas desus soal itu gampang mas, iseng-iseng saja pagi hari main kepasar Brojol. Nanti juga banyak yang ngaku,"katanya.

Hal yang sama juga disampaikan salah seorang Perangkat Pemerintahan Desa Brojol inisial R, kasak kusuk soal tower itu sebenarnya sudah terdengar dari beberapa bulan yang lalu. Tetapi tidak ada kabar kejelasan baik status maupun kebijakan selanjutnya.

"Soal tower saya kira semua warga paham, tentunya mengetahui dari warga, pemerintahan desa hingga camat. Karena mereka representasi dan menyerap aspirasi dari warga. Namun sayang saya dan beberapa rekan tidak tahu, sosialisasi di kantor desa maupun warga juga belum pernah melihat,” ungkapnya.

Soal kondisi konstruksi bangunan tower seperti apa dan bagaimana, diakui beberapa tokoh masyarakat saat dikonfirmasi Aliansi Indonesia dan LAPAAN RI belum ada yang menjawab secara detail karena mereka yang tidak tahu menahu maupun dilibatkan. Dari berita ini tayang, bahkan dari beberapa waktu lalu saat tim lapangan mencoba menemui dan menghubungi pihak Kepala Desa belum tersambung. 

Perangkat desa yang lain inisial J juga menyampaikan hal yang senada, permasalahan yang mengkhawatirkan warga soal tower dari salah satu perusahaan telekomunikasi itu kejelasannya belum ada. Warga pada akhirnya bergejolak karena adanya pendirian bangunan tower tersebut tidak sesuai SOP. 

"Para warga sekarang pintar-pintar mas, mereka juga sudah bertemu rekan-rekan media hingga advokasi hukum kok, biar mereka saja yang menjelaskan. Pihak Desa memang sempat didatangi beberapa orang yang mengaku media untuk konfirmasi, ya kami jawab apa adanya saja soal itu. Kami pun tidak tahu menahu soal itu,"jelasnya.

Gejolak yang terjadi soal pendirian tower di Dukuh Purwosari, Desa Brojol pada akhirnya mencuat dipublik hingga akhirnya menuai banyak sorotan. Namun hingga saat ini proses maupun kelanjutannya bagaimana oleh para tokoh warga juga belum mengetahui. 

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2020 tentang Telekomunikasi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, karena menurut PP tersebut, yang berhak menyelenggarakan dan menyediakan jaringan telekomunikasi adalah BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. 

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sragen. 

Terkait birokrasi hingga soal berdirinya tower itupun akhirnya menuai sorotan beberapa tokoh pakar media dan hukum dinaungan Aliansi Indonesia dan LAPAAN RI di Soloraya. Tak terkecuali Eko Awi yang menggawangi Aliansi juga pernah berdiri menjadi Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) di Kabupaten Sragen akhirnya ikut angkat bicara. 

Dia membeberkan, seputar pembangunan tower (menara) telekomunikasi atau based transceiver station (BTS) di Dukuh Purwosari, Desa Brojol sepertinya terdapat unsur-unsur yang melanggar ketentuan perizinan yang ada. Agar tak ada pembohongan publik ditengah masyarakat, Awi menyarankan para warga untuk mendapatkan pencerahan bisa permasalahan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bisa juga mengajukan audensi ke DPRD Sragen. 

"Dunia pertoweran yang SOP, apabila sesuai aturan jika ijin sudah keluar selama tidak ada masalah konstruksi tentu akan berlaku, jika kajian konstruksinya jelas juga ada IMB. Atau cara sederhananya mudah, seluruh warga bisa kroscek di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) di Sragen, tabirnya nanti terbuka semua kok," ujarnya.

Berkaitan tower yang sesuai aturan, lanjut Awi, persoalan tower telekomunikasi yang mencuat di Desa Brojol, Miri, kemudian dinilai masyarakat bermasalah itu seyogyanya di cek kelengkapan perizinannya. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) hingga tidak jelasnya izin gangguan (HO) secara resmi.

Dalam peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak terkait bila ingin mendirikan menara telekomunikasi bersama (MTB). Aturan itu tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1. Di antaranya, seperti keharusan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemohon mengajukan laporan rencana lokasi menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Awi juga menambahkan, pihak yang mengurus IMB harus melampirkan persyaratan seperti KTP, akta pendirian perusahaan berbadan hukum, tanda bukti kepemilikin/penguasaan tanah, pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), gambar konstruksi, dan perhitungan gambar rencana konstruksi. Selain itu, juga menyertakan KTP atau surat keterangan domisili warga dalam radius rebahan MTB, asuransi keselamatan lingkungan, persetujuan warga dalam radius rebahan, serta daftar hadir sosialisasi yang diketahui Kepala Desa atau Pemerintahan Desa hingga Camat setempat.

"Lha, semua unsur niku sampun memenuhi dereng dulur-dulur. Memang sich, sekarang ada kelonggaran tak perlu izin HO, rekomendasi Diskominfo juga tak wajib lagi. Adanya kelonggaran itu, tidak dimungkiri pendirian MTB jadi lebih mudah dan banyak. Tapi ya semua harus tetap sesuai SOP juga aturan dong. Artinya, bila ada ketentuan peraturan yang dilanggar, ya harus ada penindakan," beber Awi. 

Masih menurutnya, bilamana pendirian MTB tidak disertai dengan IMB, maka dikategorikan ilegal. Karena harus disertai dokumen lingkungan hidup, sondir tanah (tingkat kekuatan tanah), pengumuman di surat kabar tiga hari berturut-turut, rekomendasi penataan ruang, serta surat perencanaan dan surat jaminan asuransi untuk warga.

Disisi lain, pihak pengelola tower harus mengantongi Izin Penggunangan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan Bagian Pemerintahan Sragen. Padahal, sesuai prosedur, setelah IPPT selesai, pengelola masih mengurus UKL/UPL ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah itu, mereka harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kalau semua itu sudah beres, pengelola baru mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) ke KPPT. 

“KPPT akan berkoordinasi dengan DPU dan Satpol PP agar pengelola tower diberi surat teguran. Dengan adanya penolakan dan komplain dari warga Desa Brojol tersebut, karena KPPT juga tidak bisa mengeluarkan izin karena sebelum izin keluar, seharusnya tidak ada masalah apapun termasuk dari gejolak hingga penolakan dari warga. Wajar jika banyak komplain, wong gak ada sosialisasi tahu-tahu dibangun berdiri. Saya tanya para tokoh dan beberapa perangkat juga tidak tahu menahu, belum lagi kompensasi untuk warga juga main acak saja.” pungkasnya. (Tim) 

TAG:
#gejolak
#warga
#tower
#brojol
#miri
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia