Berdampak Hilangkan Sejumlah Fasilitas Umum, Tambang Galian C Uruk Desa Jatisari Sambi Boyolali Tuai Protes dan di Demo Warga
Boyolali - Diketahui pertambangan ini beraktifitas sudah berlangsung sekitar satu tahun, pertambangan galian C tanah uruk di Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, saat ini didemo juga diprotes warga dikarenakan berdampak mengakibatkan hilangnya sejumlah fasilitas milik umum.
Informasi yang dihimpun, hasil usai seluruh elemen masyarakat Desa Jatisari mengadakan musyawarah bersama. Para warga meminta pertambangan tersebut ditutup. Disisi lain warga juga meminta agar fasilitas umum yang hilang juga dikembalikan lagi oleh pihak pengelola tambang.
Koordinator aksi demo, Soleh, saat dikonfirmasi di lokasi penambangan galian C tanah uruk Desa Jatisari, Senin (10/7/2023) juga mengatakan aktivitas tambang untuk tanah uruk proyek jalan Tol Jogja-Solo itu sudah berlangsung sekitar satu tahun yakni dengan luas lahan yang telah dikeruk mencapai sekitar 15 hektare.
"Dari pihak warga sendiri kurang senang dengan adanya tambang ini. Cuma karena ada sebagian yang menjual, mengiyakan lahannya di tambang itu karena keterpaksaan karena di sampingnya sudah menjadi jurang. Jadi dia ketakutan akan terjadinya longsor," katanya.
Lanjut dia, soal pertambangan galian C yang menuai protes warga, pengelolan juga diminta terkait beberapa reklamasi apabila ingin melanjutkan. Selain agar fasilitas umum yang hilang dikembalikan lagi juga adanya permintaan 11 item tuntutan warga yang disyaratkan warga.
Advertisement
Kemudian tuntutan warga yang lain yakni pihak pengelola tambang untuk mengembalikan fungsi jalan Dukuh Sidorejo RT 06/01 berupa betonisasi jalan dengan ukuran panjang 75,05 meter dan lebar 2,5 meter. Kemudian jalan tanah dengan ukuran panjang 133,07 meter, lebar 3 meter.
Fasilitas umum yang lain juga, warga meminta penambang mengembalikan fungsi saluran irigasi timur Proyo dengan ukuran panjang 113,74 meter, lebar 2 meter, kedalaman 1,5 meter. Mengembalikan fungsi saluran irigasi Sidorejo dengan ukuran panjang 272,32 meter, lebar 2,5 meter, dan kedalaman 1,5 meter.
Lalu fungsi jalan usaha tani Dukuh Watulincak RT 06/01 berupa jalan tanah dengan ukuran panjang 110 meter dan lebar 3 meter. Kemudian fungsi saluran irigasi tempuran utara Sidorejo menuju sungai dengan ukuran panjang 85,25 meter, lebar 3 meter, kedalaman 1,5 meter.
Selanjutnya warga juga menuntut reklamasi lahan pertanian masyarakat yang terkena tambang galian C, berupa pengembalian lahan pertanian sesuai perjanjian. Beban biaya pembuatan/pembaruan sertifikat tanah.