Tolak Tanggung Jawab Kehamilan, "Penjaga Opak" dengan Sadis Mutilasi Kekasihnya

Pria di Serang, Mulyana (23), tega menghabisi nyawa kekasihnya, SA (19), hingga tubuhnya dimutilasi.
Mulyana mengelak dari tanggung jawab dengan memutilasi sang kekasih, SA (19), di Kota Serang, Banten. Ia memperdaya SA dengan ajakan membicarakan tentang kehamilan.
Tiga warga menemukan jasad Siti dalam keadaan tidak utuh dan rusak di tengah kebun karet, Jumat (18/4/2025) sore.
Saat itu, mereka sedang membersihkan ladang tiba-tiba kaget melihat mayat tanpa busana tertutup batang pohon pisang. Mereka lantas melaporkannya kepada pengurus kampung dan polisi.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Komisaris Salahuddin mengatakan, Siti meminta Mulyana untuk menikahinya karena ia telah mengandung.
Namun, Mulyana menolaknya. Siti mulai panik sehingga terus mendesak kekasihnya itu.
”Emosi karena terus didesak, pelaku membawa korban ke kebun karet yang sepi dan membunuhnya,” kata Salahuddin, Senin (21/4/2025).
Mulyana dulu dijuluki ”Si Penjaja Opak”. Julukan ini diberikan setelah ia tampil di layar kaca salah satu stasiun televisi swasta pada 7 September 2016.
Kala itu, pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia dinarasikan hidup dalam keterbatasan dan tanpa kasih sayang secara utuh karena orangtuanya berpisah.
Sembilan tahun berselang, tepatnya 13 April 2025 siang, bocah SD yang telah menjadi pemuda ini justru membunuh kekasihnya. Awalnya ia menjemput SA dari rumah kakek untuk makan bakso di kawasan Ciomas.
Setelah makan, ia lanjut membawa SA ke kawasan Peninjauan. Di situ rencananya mereka akan membicarakan tentang kehamilan korban.
Salahuddin menyebut, pelaku terlebih dulu meminta korban untuk mengantarnya ke kawasan Gunung Kupa di Gunung Sari untuk melakukan jual beli barang. Dalam perjalanan ini, korban meminta pelaku untuk menikahinya, tetapi ditolak.
Korban terus mendesak. Desakan bertubi-tubi ini disebut sebagai alasan pelaku akhirnya membawa korban ke perkebunan karet yang sepi.
”Pelaku bilang ingin membicarakan kehamilan korban di dalam kebun. Tapi, ia langsung mencekik pakai kerudung hingga (korban) tak sadarkan diri,” ucap Salahuddin.
Mulyana sempat memastikan korban sudah meninggal dunia atau belum. Kemudian, ia pulang ke rumah untuk mengambil golok.
Golok ini digunakan untuk mutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih, lalu dibuang ke aliran sungai. Sisanya ditutup dengan pohon pisang dan kayu bakar yang ada di lokasi pembunuhan.
”Pelaku masih diperiksa. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Salahuddin.












