Tersandung Soal Perlendiran, Perangkat Desa di Sukoharjo Terancam Dipecat. Kabarnya Baru Desa Setempat Saja Ada Beberapa Wanita selingkuhan

SUKOHARJO - Aksi tukar lendir belakangan heboh terdengar ditengah warga khususnya di Pemerintahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Semestinya aib kini pun viral dan menghebohkan publik dan warga masyarakat.
Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Kesra) berinisial G disebut tukang demenan atau selingkuh, ironisnya skandal perlendiran itu info warga juga menjalin dengan beberapa perempuan desa setempat.
Dikarenakan kabar mencuat, akhirnya kemarin sejumlah puluhan warga menggeruduk Balai Desa Dalangan, Tawangsari, untuk menuntut pelaku yakni perangkat desa yang diduga kedapatan selingkuh itu, Senin (16/10/2023).
Warga atau massa yang hadir juga tampak membawa sejumlah spanduk sindiran atas perbuatan G. Sejumlah warga yang geram itu turut membawa pengeras suara hingga mengendarai motor berknalpot brong dalam aksi unjuk rasa itu.
Pantauan dilokasi terdapat beberapa spanduk dengan tulisan dari cat semprot mengiringi aksi masa. Di antaranya “Penyakit masyarakat pecat/mundur paksa!” “Turunkan G*** Perangkat Mesum.”
Akhirnya informasi ini tercium ke publik, sejumlah ibu-ibu juga ikut melakukan aksi merayu menyindir pria perangkat desa tersebut. G diduga melakukan aksi perselingkuhan dengan memberikan iming-iming pada beberapa korbannya dalam modusnya.
Karena kantor Pemdes digeruduk, akhirnya pihak pemerintahan bersama BPD serta tokoh masyarakat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan dan kesimpulannya untuk menelusuri masalah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kades Dalangan, Bagyo Slameto, mengatakan oknum perangkat desa tersebut telah menjabat selama hampir 20 tahun. Menurutnya pemerintah desa sudah berkonsultasi ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mengeluarkan atau memecat oknum tersebut dari jabatan perangkat desa.
"Pemberhentian sementara belum dilakukan. Mungkin 3-4 hari akan kami berikan surat pemberhentian sementara. Kemarin dua hari yang bersangkutan masuk, sekarang tidak," ungkapnya.
Untuk menenangkan warganya, Bagyo sempat menyebut akan mengundurkan diri jika proses hukum G tersendat. Ia juga meminta warga bersabar serta mengikuti seluruh prosedur yang ada.
Dikatakan juga, sebagai wakil masyarakat di desanya, ingin secepatnya persoalan sesama perangkat desa dapat diselesaikan, karena oknum staf desa yang berselingkuh telah mencoreng wibawa Pemerintahan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut berdemo di kantor Desa Dalangan menyebut sudah lama menutupi dugaan perbuatan bejat G. Hal itu dilakukan agar Desa Dalangan tetap damai dan terjaga nama baiknya. Namun pada kenyataannya masyarakat sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan G, akhirnya mereka memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami masyarakat Dalangan tidak terima G menjabat. Karena korbannya banyak dan sudah berkali-kali. Kalau mau mengorek banyak sekali korbannya, bahkan ada juga dari luar Dalangan. Baru-baru ini saja [ada korban lain dari] daerah Carikan, itu pun belum selesai urusannya,” papar Trimo, warga Dalangan yang masih kerabat dengan istri G.
Sangat disayangkan, ini jelas-jelas sudah bersalah, malah masih mau membela diri. Perlu diketahui, seluruh masyarakat meminta secepatnya kasus ini diusut tuntas, dan secepatnya tindakan tegas diberhentikan. Sekiranya, ada upaya untuk membendung kasus ini kami tak akan mengambil sikap tegas ke pihak yang berwenang,

Terpisah, Camat Tawangsari, Bambang Sumirat, mengatakan telah melakukan mediasi antara pihak korban, G, serta pejabat pemerintah desa lainnya. Menurutnya dalam mediasi tersebut sudah ada kesepakatan dari pihak keluarga korban, meski Bambang tak membeberkan kesepakatan apa yang dimaksud.
“Kemudian dari sisi pemerintahan, setelah mediasi kami sepakat untuk konsultasi ke Pemda Sukoharjo melalui Bagian Hukum, Inspektorat, dan DPMD [Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa] selaku OPD [organisasi perangkat desa] yang membidangi perangkat desa. Dari petunjuk di Pemkab, silakan sanksi berjalan. Mekanismenya melalui peringatan lisan dulu, sudah dilakukan kemarin. Kemudian hari ini berita acara pemeriksaan [BAP] baik kepada saudara G maupun korban ini kami proses. Hari ini sudah proses,” jelasnya.
Langkah berikutnya adalah menunggu peringatan tertulis kepada G, sebelum dilakkan pemberhentian sementara, kemudian pemberhentian tetap. Bambang memastikan Pemerintah Kecamatan Tawangsari terus mengawal agar proses tersebut bisa berjalan dengan adil dan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan-tahapan, tidak bisa serta merata oknum tersebut dipecat. “Dalam Perda tidak ada kalimat pemberhentian tidak hormat, tetapi hanya pemberhentian melalui beberapa tahapan. Maknanya, karena ada pelanggaran maka diberhentikan. Tidak seperti aparat yang lain ada pemberhentian tidak terhormat,” ungkapnya. (*)












