Terlalu..!! Seputar Pelecehan Hingga Pemerkosaan di Boyolali Kian Meningkat 2023 Ini, Perbulan Data Masuk Pengadilan Minimal 1 Sampai 3 Kasus

Terlalu..!! Seputar Pelecehan Hingga Pemerkosaan di Boyolali Kian Meningkat 2023 Ini, Perbulan Data Masuk Pengadilan Minimal 1 Sampai 3 Kasus
Foto: Iluatrasi
SOLO RAYA
Jumat, 22 Sep 2023  09:59

BOYOLALI - Pelecehan seksual disebut suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya.

Akibatnya, sangat sulit untuk mencegah tindakan tersebut, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Mengetahui jenis-jenis pelecehan seksual kemudian dapat menjadi bentuk perlindungan pada diri sendiri. 

Pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Khususnya diwilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang saat ini menuai sorotan dan keprihatinan, dikutip dari data Pengadilan Negeri (PN) menyebut kuantitas dan kualitas kasus kejahatan seksual terhadap anak pada tahun 2023 ini malahan meningkat dibandingkan tahun 2022 kemarin. 

Ironisnya terhitung semenjak tahun 2023 hingga Senin (11/9/2023) kemarin tercatat ada 15 perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PN Boyolali. Ia memerinci dari 15 perkara tersebut ada enam kasus pencabulan dan sembilan tindak kejahatan pemerkosaan. 

Yang membuat geleng kepala, dimana aksi para pelaku kejahatan seksual itu justru melakukan diantaranya terhadap keluarga terdekat anak seperti tetangga, pengasuh, majikan, pacar, keluarga mulai dari paman, bahkan orang tua dan guru. Para korban selain ada yang trauma juga hamil hingga melahirkan. 

Aksi pelaku pun tidak pandang bulu untuk melakukan aksinya, terkait lokasi tempat untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak atau korban ada yang di masjid, rumah korban, rumah tetangga, bahkan sekolahan. 

Saat berbincang dengan awak media, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Dwi Hananta, juga menyampaikan dari data penanganan  yang ada bahwasanya semenjak bulan Januari-Desember 2022 ada 14 perkara kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PN.

Kemudian selama dua tahun terakhir ini perkara kejahatan seksual terhadap anak di Boyolali baik dari segi jumlah dan kualitas juga cukup memprihatinkan. Dengan jumlah 14 perkara pada 2022 dan 15 perkara hingga 11 September 2023, Dia menyimpulkan per bulan ada rata-rata 1-3 perkara kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Boyolali.

"Di tingkat penyidikan masih ada beberapa perkara lagi yang kemarin sudah mengajukan izin penyitaan maupun penggeledahan. Artinya akan ada beberapa perkara lagi yang masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali ini," ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Tambah Dwi, soal usia yang menjadi korban juga bervariasi yakni dari anak perempuan yang berumur mulai 5-17 tahun. Perihal hukuman yang diberikan hakim PN Boyolali kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga relatif berat, yaitu untuk pelaku pencabulan hukuman diberikan mulai dari lima tahun. Selanjutnya, untuk pelaku pemerkosaan kepada anak dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang 15 tahun.

"Segi kejahatan pelaku ada juga yang terhadap beberapa remaja hingga sampai hamil dan melahirkan, padahal bayi-bayi tersebut tidak bisa memilih dilahirkan dari orang tua siapa. Mereka lahir dalam keadaan suci, yang tentu mereka punya hak yang harus dilindungi. Itu keprihatinan kami," Ungkapnya. 

Menyikapi keprihatinan tersebut, saat ini PN Boyolali juga tetap berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukuman kekerasan seksual terhadap anak dengan cara bersinergi bersama stakeholder terkait.

Bahkan, PN Boyolali turut menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, akhir Juli 2023 lalu.

Dwi juga mengingatkan dampak dari kejahatan seksual terhadap anak yang bisa merusak keluarga besar. Dwi menceritakan ada kasus kejahatan seksual yang terjadi pada 2019 dan masuk perkara 2023 ini. Kejadian tersebut cukup tragis karena korban dan beberapa pelaku berada dalam satu keluarga besar dan tinggal dalam satu lingkungan. Korban dari pelaku tersebut ada yang kandung, keponakan, adik ipar, dan lain-lain.

Ditambahkannya, pihak keluarga tersebut tercerai berai karena kasus kejahatan seksual terhadap anak. Anak yang menjadi korban juga ada yang putus sekolah dan melanjutkan kejar paket di daerah lain.

"Kami sudah meresponsnya [hukuman kasus kejahatan seksual terhadap anak] dengan sedemikian rupa. Namun, perkara kesusilaan ini kan tidak dipublikasikan keputusannya. Jadi barangkali masyarakat kurang aware [sadar] ada perkara demikian. Harapan kami, setidaknya penyuluhan bisa meningkatkan kesadaran maupun kewaspadaan dari masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak ini bisa mengenai siapa saja, di mana saja, oleh siapa saja. Itu yang menjadi perhatian kami,” imbuhnya. 

Terpisah, Kasi Pemerintah Desa Urutsewu, Budi Kristanto, membenarkan PN Boyolali pernah melaksanakan penyuluhan hukum yang diadakan pemerintah desa setempat. Penyuluhan tersebut diselenggarakan di SDN 3 Urutsewu pada 21 Juli 2023.

Selaku ketua panitia acara mengungkapkan penyuluhan hukum tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Urutsewu dan kalangan guru. Ia juga mengungkapkan Dwi menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

“Harapannya, kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Yang jelas, orang tua juga harus tahu metode atau pola asuh terhadap anaknya, karena terkini banyak kenakalan anak yang sudah melampaui batas,” jelas dia.

Dalam setiap penyuluhan sendiri topik perihal itu senantiasa disinggung serta sebagai warning, diterangkan bahwasanya pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual sendiri bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan juga otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecehan yang ia lakukan sesungguhnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.

Namun, kebanyakan pelecehan seksual sendiri dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, ada juga kasus pelecehan perempuan kepada laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik itu pada sesama laki-laki maupun perempuan). (Awi) 

TAG:
#kejahatan
#pelecehan
#pa
#boyolali
Berita Terkait
Oknum Guru di Duga Pelecehan Sexual Pada Muridnya, DPRD: Itu Mencederai Profesi
Oknum Guru di Duga Pelecehan Sexual Pada Muridnya, DPRD: Itu Mencederai Profesi
Oknum Guru di Duga Pelecehan Sexual Pada Muridnya, DPRD: Itu Mencederai Profesi
Oknum Guru di Duga Pelecehan Sexual Pada Muridnya, DPRD: Itu Mencederai Profesi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita