Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA, Masa Penahanan 10 Tersangka di Perpanjang. Pengumpulan Alat Bukti di Maksimalkan

Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA, Masa Penahanan 10 Tersangka di Perpanjang. Pengumpulan Alat Bukti di Maksimalkan
Foto: Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. (Dok)
SOLO RAYA
Rabu, 03 Mei 2023  12:49

SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. 

“Masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu. 

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti. 

“Agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal,” ujar Ali.

Disisi lain, dari 10 tersangka itu adalah Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan. 

Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim. Keempat pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 April lalu. 

Kemudian dari operasi senyap itu digelar dibeberapa lokasi, yaitu Semarang, Jakarta, Depok, dan Surabaya.

Dalam perkara ini, Harno diduga menerima suap Rp 1,2 miliar yang digunakan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah kantor Kemenhub, kantor DJKA, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan pada Kamis (13/4/2023) hingga Jumat (14/4/2023).

“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan. (kas/niam) 

TAG:
#kasus
#kemenhub
#tersangka
#penahanan
#kpk
Berita Terkait
Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Kejati di Desak, 22 Terpidana Korupsi di Jateng Tak Kunjung Dieksekusi. Ada Yang Boyolali Buron Hingga Karanganyar Tervonis Tapi Sakit
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Palagan Medan Area, Kenang Perjuangan Pahlawan
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan IGD
Dinamika Kesepakatan PT, Viva Yoga: Perlu Kehati-hatian Dalam Penyederhanaan Partai
BLT DD Juli–September 2026 Disalurkan kepada 41 KPM Desa Sumber Mulya
Patroli Subuh Polsek Dawan Sasar Lokasi Rawan, Antisipasi Pencurian Aki Truk
Indeks Berita