Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka. Kini Malah Buron

Selewengkan Dana Desa Anggaran Tahun 2018-2019, Eks Kepala Desa di Blora Ditetapkan Jadi Tersangka. Kini Malah Buron
Foto: Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 24 Apr 2023  22:46

BLORA – Seorang mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo yang diduga selewengkan Dana Desa kini akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Rasmo belum juga menyerahkan diri.

Jaro Ade

Bahkan dirinya masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Oleh pihak Kejari Kabupaten Blora menetapkan status tersangka seusai melakukan ekspose dan menemukan sejumlah alat bukti.

Hal itu untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Sejumlah 5 Polisi Berpangkat dan 2 ASN Polda Jateng Tersandung KKN Seleksi Bintara, Berikut Perkembangan Sanksi Hukumnya

Akibat dugaan korupsi dana desa tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019," ungkap Jatmiko beberapa waktu lalu. 

Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka, Proyek Jalur KA Ganda Solo-Kalioso di Sebut Ladang Bancakan Korupsi. Walikota Solo Angkat Bicara

"Dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan Kepala Desa Kedungbacin tahun 2013-2019," imbuh Jatmiko.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Kasus
Kades
Korupsi
Dana Desa
Blora
Berita Terkait
Selengkapnya