Terindikasi banyak kecurangan, Bupati dan Walikota diminta awasi Stasiun Pengisian Elpiji (SPBE) 3 Kilogram

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) guna memastikan takaran isi tabung LPG 3 kilogram yang bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagai tindak lanjut uji sampel SPBE, yang ditemukan kecurangan LPG 3 kilogram hanya berisi antara 2,2 hingga 2,8 kilogram.
"Kami meminta para bupati dan waki kota untuk meningkatkan intensitas pengawasan, karena ini adalah wilayah mereka. Mereka perlu lebih aktif. Sementara semua kantor Kementerian Perdagangan berpusat di Jakarta, SPBE berada di wilayah kabupaten," kata Zulhas kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Dia melanjutkan, "Oleh karena itu, kami mengajak para bupati dan wali kota untuk secara aktif mengawasi masalah ini."
Zulhas menyatakan keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan SPBE sangat penting, mengingat pihaknya telah menemukan adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan.
Ke-11 SPBE itu berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.
"Ada lebih dari 800 SPBE di seluruh Indonesia. Kami telah menemukan 11 SPBE yang tidak sesuai dalam jumlah tabungnya, setelah melakukan pemeriksaan di Jakarta, Tangerang, dan sebagian Bandung serta Cimahi. Di Jakarta, kami menemukan SPBE yang tidak sesuai di Jakarta Utara, Tangerang, dan Cimahi. Itu 11 SPBE yang kami temukan dengan jumlah takaran yang tidak sesuai," ucap Zulhas.
Menurut Zulhas, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar.
Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik penyaluran yang melanggar aturan, seperti pengurangan takaran atau pemalsuan kualitas LPG.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata, sehingga masyarakat dapat lebih banyak mendapatkan manfaat dari program subsidi LPG.
"Mestinya yang terdepan adalah bupati dan wali kota. Jika tidak berjalan, kami akan turun ikut mengawasi," tambahnya.
Zulhas mengungkapkan hingga saat ini, ke-11 SPBE tersebut telah dikenai sanksi administratif atau peringatan agar mematuhi ketentuan pengisian tabung LPG 3 kilogram.
Jika peringatan tersebut diabaikan oleh para SPBE, izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.












