Terbongkarnya Para Mafia BBM Solar Wonogiri Berbuntut Panjang, SPBU Yang Terlibat Kena Sanksi Pertamina

SOLORAYA-WONOGIRI - Dengan bersinergi dengan beberapa elemen, bersama Polda Jateng pada bulan Oktober kemarin berhasil menguak gudang para mafia BBM jenis solar di Kabupaten Wonogiri. Dari gudang pun juga mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon bersama barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.
Diberitakan sebelumnya, sudah terbukti bahwa wilayah Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo dan sekitarnya selama ini juga jadi ajang para garong mafia BBM solar bersubsidi.
Dari berbagai sorotan publik pun saat ini juga mendesak PT Pertamina (Persero) beserta pihak APH tanpa tebang pilih untuk menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi sepanjang Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo dan sekitarnya. Hal tersebut menyusul ditemukannya gudang yang diduga kerap menjual BBM solar subsidi ke perusahaan/industri.
Fakta berbicara, tim gabungan bersama Polda Jateng menyegel sebuah gudang BBM solar yang ada di daerah Kecamatan Purwantoro, karena diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal. Kemudian perihal temuan kasus tersebut saat ini juga ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng).
Indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di samping itu, Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, khususnya SPBU 44.576.06 Purwantoro di area Jl. Wonogiri-Ponorogo yang terlibat menjual solar secara ilegal kepada mafia BBM dengan memakai empat kendaraan pengangsu.
Masing masing unit kendaraan atau armada tersebut diintai serta monitor selama ini. Usai mengangsu itulah dibuntuti hingga pemeriksaan ke salah satu gudang BBM tepatnya di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro.
Polda Jateng pun saat ini juga telah menyegel gudang BBM tersebut, dalam kasus tersebut sejumlah empat orang diamankan dan diperiksa polisi. Pihaknya juga berterimakasih kepada berbagai mitra dan elemen masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut hingga terbongkar.
Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, Jumat (17/11) juga menyampaikan terkait modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.
“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkapnya.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,’’ imbuh Brasto.
Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya disubsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
"Kami menyampaikan apresiasi berbagai elemen dan Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,’’ imbuhnya.
Brasto juga menambahkan, masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Awi/Den/Tim)











