Terbukti Sudah ! Wilayah Wonogiri Sekitarnya Jadi Ajang Mafia BBM Solar Subsidi, Gudang Penimbunan di Purwantoro Digerebeg Polda Jateng
WONOGIRI - PT Pertamina (Persero) diharapkan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi sepanjang Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo dan sekitarnya. Hal tersebut menyusul ditemukannya gudang beberapa waktu lalu yang diduga kerap menjual BBM solar subsidi ke perusahaan/industri.
Disisi lain, pihak APH diwilayah hukum Wonogiri diharapkan untuk tidak segan-segan menindak SPBU nakal di berbagai wilayahnya. Utamanya jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi dalam menindak untuk tanpa tebang pilih.
Sebelumnya, tim lapangan terkait terus memantau penjualan BBM bersubsidi diwilayah tersebut apakah tepat sasaran tidaknya. Bahkan himbauan mitra di Pertamina juga BPH Migas menegaskan tak segan-segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Fakta berbicara, pekan lalu gabungan bersama Polda Jateng menyegel sebuah gudang BBM solar yang ada di daerah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, karena diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal. Kemudian perihal temuan kasus tersebut saat ini juga ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) langsung.
Indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
"Benar yang digerebek soal gudang, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu melalui pesan singkat, pekan lalu.
Perlu diketahui, akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Soal terbongkarnya kasus BBM Ilegal di Wonogiri yakni usai dilakukannya penyelidikan dan penelusuran di salah satu SPBU 44.576.06 Purwantoro di area Jl. Wonogiri-Ponorogo sebelumnya karena dicurigai SPBU tersebut sering menjual solar secara ilegal kepada mafia BBM dengan memakai empat kendaraan pengangsu.