Advertisement

Terbukti Sudah ! Wilayah Wonogiri Sekitarnya Jadi Ajang Mafia BBM Solar Subsidi, Gudang Penimbunan di Purwantoro Digerebeg Polda Jateng

SOLO RAYA
Senin, 16 Okt 2023  10:54
Terbukti Sudah ! Wilayah Wonogiri Sekitarnya Jadi Ajang Mafia BBM Solar Subsidi, Gudang Penimbunan di Purwantoro Digerebeg Polda Jateng
Foto: Penggerebegan gudang solar ilegal di Purwantoro Wonogiri. (Dok)

WONOGIRI - PT Pertamina (Persero) diharapkan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi sepanjang Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo dan sekitarnya. Hal tersebut menyusul ditemukannya gudang beberapa waktu lalu yang diduga kerap menjual BBM solar subsidi ke perusahaan/industri.

Disisi lain, pihak APH diwilayah hukum Wonogiri diharapkan untuk tidak segan-segan menindak SPBU nakal di berbagai wilayahnya. Utamanya jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi dalam menindak untuk tanpa tebang pilih. 

Sebelumnya, tim lapangan terkait terus memantau penjualan BBM bersubsidi diwilayah tersebut apakah tepat sasaran tidaknya. Bahkan himbauan mitra di Pertamina juga BPH Migas menegaskan tak segan-segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Advertisement

Baca juga: Salah Satu SPBU Sragen Timur di Duga Masih Nakal, Ternyata Aktif Adanya Jerigen Boyong BBM Pertalite Juga Penampakan Truk Gondol Solar

Fakta berbicara, pekan lalu gabungan bersama Polda Jateng menyegel sebuah gudang BBM solar yang ada di daerah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, karena diduga menjual solar bersubsidi secara ilegal. Kemudian perihal temuan kasus tersebut saat ini juga ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) langsung. 

Indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement Jaro Ade

"Benar yang digerebek soal gudang, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu melalui pesan singkat, pekan lalu.

Perlu diketahui, akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. 

Advertisement

Baca juga: Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Dua Orang Jadi Tersangka dan Berkas Mulai di Limpahkan ke Kejari

Soal terbongkarnya kasus BBM Ilegal di Wonogiri yakni usai dilakukannya penyelidikan dan penelusuran di salah satu SPBU 44.576.06 Purwantoro di area Jl. Wonogiri-Ponorogo sebelumnya karena dicurigai SPBU tersebut sering menjual solar secara ilegal kepada mafia BBM dengan memakai empat kendaraan pengangsu. 

1
2
Berikutnya
TAG:
Mafia
BBM
Subsidi
Purwantoro
Wonogiri
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

Nasional   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

Daerah   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Korupsi internet desa rugikan negara Rp27 Milyar, seorang ASN di Dinas PMD Muba menjadi tersangka..

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  00:45

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

Daerah   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

LAMPUNG   Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34

Bakal diresmikan Jokowi dan Elon Musk, apa itu satelit Starlink?

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  19:02

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Seribu DKI Jakarta

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  17:46

Pasutri dari Semarang gelapkan 60 mobil bernilai miliaran Rupiah, dibekuk Polres Salatiga

HUKUM   Rabu, 15 Mei 2024  17:20

Presiden Jokowi lantik 7 Anggota LPSK di Istana

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:55

Ridwan Irawan, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan Tasreh

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  16:43

Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi..

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  16:19

Diisukan Ruang Kelas Dijadikan Gudang, SMA 16 Palembang Pastikan Kelas Siap Pakai

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  12:10

Dua jukir liar Istiqlal pemalak wisatawan jadi tersangka, satu positif narkoba

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  10:28

Danrem 044/Gapo Resmikan Kantor Baru Makodim 0418/Palembang

SUMSEL   Rabu, 15 Mei 2024  10:19

Drs.H.Asep Japar Kunjungi 3 Lokasi Relawan di Pajampangan Guna Untuk Silahturahmi dan Meraih..

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  09:21

Sudah diperingati lisan dan tertulis "Ngeyel", Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  06:43
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link