Temukan Sejumlah Kejanggalan, Sosialisasi Kenaikan PBB di Kabupaten Sragen Disebut Tidak Transparan

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Sosialisasi Kenaikan PBB di Kabupaten Sragen Disebut Tidak Transparan
Foto: Pelayanan pembayaran pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Selasa, 17 Jan 2023  20:24

SRAGEN – Lantaran ditemui sejumlah kejanggalan, mulai dari sosialisasi kenaikan PBB yang tidak transparan, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sragen saat ini dikeluhkan banyak masyarakat. Hal itu dimana beban biaya tambahan yang tidak ada sebelumnya hingga tudingan kolusi pejabat terkait jual beli tanah dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Alasan yang lain, apabila adanya kenaikan NJOP, batas BPHTB Rp 60 juta tidak kena pajak. Namun dari pemda tidak menaikkan hal tersebut. Seharusnya jika NJOP naik, batas BPHTB, namun tidak dilakukan oleh pemda. Dalam pengamatan melihat kondisi ini sejak 2019 lalu. 

Sementara itu, Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sragen Kristiyanto juga menyampaikan ada sejumlah keluhan terkait PBB Kabupaten Sragen. Lanjutnya, terdapat tiga hal yang perlu dibenahi.

Pertama soal kenaikan PBB yang tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat. Per kasus kenaikan berbeda. Misalnya PBB salah satu bidang tanah di Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung dengan luasan 2.000 meter PBB pada 2022 senilai Rp 60 ribu. Tahun ini menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan di Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, luasan 3.000 meter PBB pada 2022 Rp 102 ribu. Lalu tahun ini naik menjadi Rp 170 ribu.

Kemudian yang Kedua, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 terkait NJOP, saat masyarakat melakukan transaksi jual beli, mengajukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemda dengan acuan NJOP di PBB sering ditolak.

”Alasannya dari badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD) transaksi harga pasar, padahal di perda dan PBB juga jelas. Pendapatan, sama halnya menginjak masyarakat kecil,” terangnya.

Pihaknya juga menyebut ada sejumlah temuan berkaitan dengan pejabat pemda. Ketika seorang pejabat melakukan jual beli, misalnya dengan nilai harga Rp 600 juta lantas dengan seenaknya nilainya mepet dengan NJOP. Lalu yang lebih disesalkan, petugas BPKPD tidak berani untuk melawan.

”Saya tahu nama sosoknya siapa, saya tahu betul. Ketika pejabat yang jual beli tanah, dipepetkan dengan NJOP, artinya tidak ada keadilan,” bebernya.

Dia juga menambahkan, perlakukan pada sesama warga negara tidak setara. Meskipun pihak lain memiliki jabatan di pemerintahan.

”Yang punya power ini selalu di-ACC, ini kemungkinan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 diberlakukan. Dan praktik di Sragen menggila di 2019. Tentunya dilakukan bagi yang punya jabatan,” ujarnya.

Ketiga, di item PBB ada tambahan Rp 1.500 biaya jaringan. Item tambahan biaya ini tidak ada pada pembayaran PBB tahun sebelumnya. ”Kalau Rp 5.000, masyarakat cukup paham biaya kantor pos. Lha biaya jaringan ini masyarakat banyak yang tidak tahu,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto saat dihubungi mengaku tengah rapat dengan bupati. Tapi dia menyampaikan terkait soal PBB, pihaknya menegaskan tidak ada masalah. (ras/her)

Editor: Awi

TAG:
#sosialisasi
#pbb
#tak transparan
#sragen
Berita Terkait
Dihadiri Ratusan Peserta, Babinsa Kodim Sragen Menerima Sosialisasi Vit HB dan Percepatan Penurunan Stunting
Dihadiri Ratusan Peserta, Babinsa Kodim Sragen Menerima Sosialisasi Vit HB dan Percepatan Penurunan Stunting
Dihadiri Ratusan Peserta, Babinsa Kodim Sragen Menerima Sosialisasi Vit HB dan Percepatan Penurunan Stunting
Dihadiri Ratusan Peserta, Babinsa Kodim Sragen Menerima Sosialisasi Vit HB dan Percepatan Penurunan Stunting
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita