Survei Litbang Kompas Sebut 48,2 Persen Masyarakat Tak Puas dengan KPK, Aliansi Indonesia Minta Saatnya Peran Serta Masyarakat Ditingkatkan

Survei Litbang Kompas mencuplik 48,2 persen masyarakat tak puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hasil ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai desakan untuk menerbitkan Perppu KPK perlu kembali disuarakan karena relevan dengan kondisi kekinian.
Survei Litbang Kompas mengungkap sebesar 48,2 persen masyarakat tak puas dengan kinerja komisi antirasuah. Ketidakpuasan ini muncul karena beberapa hal.
Sebanyak 34,3 persen responden menyebut ketidakpuasaan ini muncul karena kinerja Dewan Pengawas KPK tak optimal; 26,7 persen karena turunnya jumlah OTT; 18,7 persen menyebut banyak kontroversi; dan 11,1 persen tak puas karena citra pimpinan.
Adapun survei ini dilakukan pada 22-24 Februari yang diikuti 506 responden. Pengumpulan pendapat melalui telepon dan sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,36 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Tingkatkan Peran Serta Masyarakat
Menanggapi hasil survei tersebut, Wakil Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Muhammad Syafei mengatakan sebagai hal yang wajar.
"Survei itu kan gambaran tentang persepsi masyarakat, dan masyarakat mayoritas persepsinya sangat dipengaruhi dari berbagai macam publikasi, Itu normal, apalagi sudah sekian lama KPK seolah identik dengan citra 'jago OTT'," ujarnya.
Menurutnya parameter kinerja KPK melalui banyaknya OTT justru seharusnya menjadi 'lampu kuning' bahwa korupsi di negeri ini sudah sedemikian rapi dan sistematis.
"Sebagai contoh saja berapa banyak daerah yang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian - red) dari Badan Pemeriksa Keuangan, tapi Kepala Daerahnya kena OTT. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK, lantas bagaimana dengan inspektorat di BPK jika kejadiannya seperti itu?" imbuhnya.
Syafei menambahkan, jika ada berita KPK melakukan OTT seharusnya masyarakat tidak menyambut dengan gembira, justru seharusnya prihatin.
"Loh kok bisa kena OTT, lantas bagaimana dengan pemeriksaan keuangan di daerah itu, kenapa misalnya bisa dapat opini WTP? Ketika terjadi OTT seharusnya masyarakat mempertanyakan kinerja BPK, kenapa bisa? Kan idealnya KPK tidak harus sampai melakukan OTT, tapi cukup dengan menindaklanjuti pemeriksaan laporan keuangan daerah yang bersangkutan," kata dia.
Dengan kondisi yang demikian, lanjut Syafei, hal yang sangat mungkin dilakukan untuk meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi adalah dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
"Sangat banyak kok masyarakat kita baik secara individu maupun yang tergabung ke dalam suatu organisasi yang secara sukarela mau membantu KPK dalam mengungkap dan memberantas koruspi," lanjutnya.
Peran serta masyarakat apabila serius dilakukan dan ditingkatkan akan sangat membantu KPK dengan segala keterbatasannya, terutama keterbatasan jumlah SDM.
Jangan Terlalu Bebani Masyarakat Pelapor
Namun Syafei juga berharap masyarakat pelapor jangan terlalu dibebani dengan data-data seperti standar penyidik.
"Bahwa laporan yang disertai data-data yang bisa dipertanggungjawabkan, itu iya. Namun masyarakat bukan penyidik dan mayoritas tidak memiliki kemampuan sebagai penyidik, jadi jika dibebani data-data harus seperti standar penyidik, ya akhirnya laporan tidak ditindaklanjuti, berikutnya akan lapor lagi ya jadi malas," kata dia.
Perpu Tidak Menyelesaikan Masalah
Tentang adanya pihak yang mengusulkan diterbitkan Perpu aga KPK kembali ke seperti Undang-Undang semula, menurut Syafei hal itu tidak menyelesaikan masalah.
"Justru akan menyulut polemik baru yang dampaknya KPK akan berada dalam situasi ketidakpastian, setidaknya untuk sementara waktu. Solusinya ya itu tadi tingkatkan peran serta masyarakat, lalu masyarakat harus kritisi juga lembaga pemerintahan atau lembaga negera yang lain, terutama BPK. Gimana logikanya coba jika daerahnya mendapat opini WTP tapi Kepala Daerahnya kena OTT," pungkasnya.












