Soal Bekas Tanah Bengkok di Pertahankan Praja Sragen, Aliansi: Berpotensi Menjadi Dugaan Tipikor

Soal Bekas Tanah Bengkok di Pertahankan Praja Sragen, Aliansi: Berpotensi Menjadi Dugaan Tipikor
Foto: Audiensi DPRD Sragen dengan APPD Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Rabu, 15 Feb 2023  20:49

SRAGEN – Bekas tanah bengkok yang dipersoalkan paguyuban perangkat desa (Praja) Kabupaten Sragen berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Lantaran seharusnya tidak dikelola langsung perangkat desa sejak 2010 lalu.

Sejumlah Perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Kabupaten Sragen menemui anggota DPRD Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu. 

Mereka mempertanyakan dasar aturan praja mempertahankan tanah bekas bengkok untuk terus dikelola perangkat desa. Karena seharusnya tanah itu bisa dioptimalkan untuk pemerataan ekonomi.

Bekas tanah bengkok seharusnya sudah diberlakukan selayaknya aset desa lain sejak 2010 lalu. Hal itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.

Juru bicara APPD Sragen Handoko Wahyu menuturkan ada kerugian negara dan masyarakat jika bekas tanah bengkok tidak dijalankan sesuai regulasi semestinya. Kebijakan perda, menjual tanah kas desa dengan yang melakukan perangkat desa merupakan kesalahan besar. Karena sesuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 sudah tidak ada bengkok, adanya kas desa. Artinya mekanisme harus melalui tahap lelang.

Namun tidak dijalankan oleh pemerintah daerah. Bahkan anggota dewan yang pernah menjabat sebagai kepala desa (kades) yang semestinya mengetahui hal tersebut dinilai melakukan pembiaran. Dia menuturkan dalam perda tersebut bekas tanah bengkok harus dikembalikan sebagai sumber pendapatan desa paling lambat November 2010.

”Sejak 2010 regulasi harusnya sudah dikembalikan. Pada 2017 lebih diperjelas lewat Perbup nomor 76 tahun 2017,” bebernya.

Ketua Komisi I DPRD Sragen Tohar Ahmadi menegaskan sudah sejak kepemimpinan Untung Wiyono beralih ke Agus Fatchur Rahman dan sekarang Kusdinar Untung Yuni Sukowati terus mengawal dan mengingatkan persoalan ini.

”Kami setelah kemarin menerima audiensi dari praja dan saat ini dari APPD, sikap kami sudah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sragen untuk diambil langkah terbaik,” bebernya.

Dia menyampaikan agar didudukkan bersama dan diambil keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

”Jika ada penyelewengan kan jadi risiko hukum. Kami sudah sering mengingatkan untuk menindaklanjuti aturan-aturan yang kita buat,” ujarnya. (ras/dwi/sum)

Editor: Awi

TAG:
#tanah bengkok
#praja
#sragen
Berita Terkait
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Indeks Berita