Selesaikan kasus mafia tanah di Banyuwangi, BPAN Lembaga Aliansi Indonesia siap bantu pemerintah berantas mafia tanah di Indonesia

Mafia tanah dan sengketa tanah selama berpuluh-puluh tahun seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Di mana ada sengketa tanah, hampir dapat dipastikan di situ ada ulah mafia tanah.
Selama berpuluh-puluh tahun itu juga banyak masyarakat kecil yang terpaksa hanya bisa meratapi tanah miliknya atau keluarganya berpindah tangan karena tak berdaya menghadapi mafia tanah.
Pemerintah di bawah kepempimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan keseriusan dalam upaya meminimalisasi sengketa tanah serta memberantas mafia tanah. Sertifikasi tanah yang merupakan bagian upaya meminimalisasi sengketa tanah terus digalakkan di antaranya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Begitupun dengan pemberantasan mafia tanah dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah serta instruksi-instruksi khusus oleh Presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN baik sejak era Menteri Hadi Tjahjanto hingga sekarang dijabat oleh Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).
Namun meski upaya pemerintah sudah sangat serius, harus diakui banyak permasalahan tanah akibat ulah mafia tanah yang belum tersentuh karena berbagai faktor. Sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
“Hal itu lah yang kami lakukan, terjun langsung ke tengah masyarakat untuk menyerap berbagai aduan serta menginventarisasi masalah, membedah permasalahannya hingga mencari solusi jalan penyelesaiannya,” kata Agus Styo Wahyudi, SH, dari DPP Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia, Senin (6/5/2024).

Agus Styo menyebutkan salah satu contoh kasus ulah mafia tanah yang berhasil dia selesaikan, yaitu kasus tanah di Desa Sembon, Kecamatan Nango, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Kami berkolaborasi dengan pengacara ahli waris yaitu Bapak Hariono, SH, dan Alhamdulillah permasalahan bisa terselesaiakan dengan baik,” ujarnya.
Agus Styo menuturkan, tanah atas nama Rasmi Rasti berdasarkan letter C dengan ahli waris Rohman Purwadi tersebut telah memenangkan perkara di pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 1969, lalu di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tahun 1971 dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada tahun 1973. Surat Keterangan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pun telah terbit.
“Bahkan hingga surat pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh PN Banyuwangi telah terbit pada tahun 1987, namun pihak ibu Rasmi atau ahli warisnya tetap tidak dapat menguasai fisik tanah tersebut hingga awal tahun 2024 ini,” jelasnya.
Kasus di Banyuwangi yang berhasil dia selesaikan bersama Hariono, SH, selaku pengacara dari ahli waris itu, kata Agus Styo, hanya salah satu contoh kasus yang belum tersentuh pemerintah khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, sehingga perlu peran aktif dari lembaga kontrol sosial.
Sebagai pengurus DPP Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia, Agus Styo mengatakan akan selalu siap membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan belum tersentuh oleh hukum karena berbagai macam faktor itu. (red)











