SD Negeri 15 Desa Mekar Sari tarik iuran ke siswa danai Pembangunan Mushola

Banyuasin-AliansiNews.id.
Di tengah ekonomi yang serba sulit ini, para orang tua siswa masih dibebankan dengan pungutan-pungutan yang berkedok hasil rapat komite.Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) 15 Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Telang
Para orang tua siswa kelas 1 sampai 6 tahun ajaran 2023/2024 dikabarkan wajib mengumpulkan uang pembangunan mushola sebesar Rp 100 ribu saat menjelang ujian akhir sekolah yang diselenggarakan tidak lama ini.
Dari keterangan salah satu para orang tua siswa kepada media ini, kami diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp.100 ribu
Katanya untuk uang tersebut di gunakan untuk pembangunan mushola, jujur kami keberatan apa lagi di tengah ekonomi sedang sulit seperti ini, ungkapnya

Dia juga menceritakan, harus minjam kepada orang lain, demi penuhi permintaan tersebut, kami ini orang awam dan tidak mengerti apa itu rapat komite oleh karenanya kami tidak berani protes walau terasa keberatan, bagi orang tua murid yang lain bisa jadi orang mampu tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut.
kepala Sekolah SD 15 Desa Mekar Sari Zainal Mutaqqien, saat dibincangi awak melalui sambungan whats“up. Menepis keras jika disebut melakukan praktik pungli (Pungutan Liar) di sekolahnya. Dia menjelaskan, berawal keinginan komite untuk membangun musholla. sebenarnya sudah menjadi kesepakatan wali murid melalui rapat komite sebelumnya,”Ujarnya
lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dana yang terkumpul dari pungutan tersebut lebih kurang Rp.7 juta, selain dari wali murid dana tersebut berasal dari warga serta murid yang telah meyelesaikan pendidikannya di SD Negeri 15 Desa Mekar Sari,” terangnya
Selaku Kepala Sekolah pihaknya juga telah melaporkan pungutan tersebut Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, melalui Ibu Sumarni, dan itu di bolehkan,” tegasnya
Terkait dengan hal itu, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman, menegaskan bahwa sekolah negeri di bawah naungan pemerintah dilarang menarik iuran kepada peserta didik.

ia mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan itu menyebutkan larangan menarik iuran uang kepada siswa.
Karena hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Termasuk dalam hal ini yaitu meminta sumbangan dengan alasan infak untuk membangun masjid dan kewajiban membeli seragam di sekolah.
Mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bahwa sekolah tidak boleh melakukan sumbangan berapa pun nominalnya. Kalau menjual seragam juga tidak sesuai Permendikbud, itu dilarang,” ucap Syamsudin, belum lama ini.
Ia menyebut, di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan tentang dua hal, yakni pungutan dan sumbangan. Menurutnya, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, namun siapa pun boleh memberikan sumbangan asalkan sukarela.
“Yang diperbolehkan sumbangan secara sukarela yang digalang oleh komite, alumni, kelompok masyarakat, maupun CSR tanpa melibatkan peserta didik. Yang iuran (pungutan) tidak boleh karna masuk kategori pungutan liar,” ungkapnya
Lebih lanjut ia menegaskan harus ada sanksi berat bagi sekolah yang memungut iuran dari wali murid. Pasalnya SD dan SMP negeri, sudah banyak digelontor dana pembangunan. Baik dari pemerintah propinsi maupun pusat. "Bupati Banyuasin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin harus bisa bertindak tegas untuk sekolah yang memungut iuran tersebut," katanya. Kamis25/7/2024
iapun menambahkan, sekolah yang diperbolehkan memungut sumbangan hanya RSBI. Itupun harus dibatasi. Sehingga tidak memberatkan orang tua yang anaknya diterima di sekolah tersebut.
Lebih lanjut. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Lantas, apakah masih pantas jika pihak sekolah masih memungut biaya kepada siswa yang memberatkan orang tua, sedangkan pemerintah sudah mendukung penuh kegiatan-kegiatan di sekolah, mulai dari dana BOS, DAK dan lainnya,” tandasnya
Kadisdik kabupaten Banyuasin melalui kabid dikdas belum terkonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. TIM












