Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta

Aliansi Indonesia - Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi senilai Rp 250 juta.
Dalam penangakapan ini, Satresnarkoba Polres OKU Timur meringkus tersangka DS (28) warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 832 burit ekstasi (inek) siap edar, tutup botol berseta pirek dan uang tunai Rp 1 juta.
Barang bukti inek tersebut dì sembunyikan tersangka dì dalam karung yang berisikan duku. Jika dìuangkan barang bukti narkotika tersebut senilai kurang lebih Rp 250 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy SH MH mengatakan, ungkap kasus ini bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba.
Khususnya dì wilayah hukum Polres OKU Timur. Dìmana dari penangkapan ini, Polres OKU Timur berhasil menyelamatkan 800 jiwa dari ancaman narkoba.
"Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan," ungkap AKBP Kevin saat konferensi pers, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Kapolres, pihak sangaja menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi terhadap publik.
Sebab kata Kapolres narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa yang saat ini peredarannya semakin luas.
Serta, menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja, pelajar, hingga orang dewasa. Kemudian, dampak penyalahgunaan narkoba juga merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya.
"Bahaya narkoba juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, serta meningkatnya angka kriminalitas," tegas Kapolres.
Kronologis Penangkapan Tersangka Narkoba
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan laporan masyarakat bahwa wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, anggota Opsnal bersama Kasat Res Narkoba langsung melakukan patroli, Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib.
Saat melintas dì pinggir jalan terpatnya dì Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur melihat gerak gerik seorang laki-laki yang mencurigakan.
Melihat hal itu, anggota opsnal sat res narkoba langsung mendekati seorang laki-laki tersebut.
Lalu anggota opsnal sat res narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat dìamankan laki-laki tersebut mengaku bernama DS (28).
Selanjutnya, anggota opsnal sat res narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya.
Dengan kooperatif, tersangka DS mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Aurya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana.
Aaat dìbuka, bungkus rokok itu berisikan tutup botol aqua beserta pipet dan pireknya.
Tak hanya itu, tersangka DS juga mengeluarkan 1 unit hp merk samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan.
"Lalu DS juga menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp 1.000.000,- dari dalam tas yang dìbawanya," tutur Kapolres.
Tak sampai dìsitu saja, anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan DS berupa karung yang berisikan duku.
Benar saja, saat dìbuka karung berisi duku tersebut terdapat narkotika jenis esktasi sebanyak 832 butir dengan berat 380 gram.
Setelah itu, anggota opsnal sat res narkoba melakukan interogasi dan tersangka DS membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya.
"Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti dìbawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.












