Protes Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Puluhan Warga Desa Kunti Andong Boyolali Demo. Spanduk: Panitia PTSL Bobrok

Protes Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Puluhan Warga Desa Kunti Andong Boyolali Demo. Spanduk: Panitia PTSL Bobrok
Foto: Mediasi warga dikantor desa kunti andong boyolali. (Dok)
SOLO RAYA
Selasa, 04 Jul 2023  20:25

BOYOLALI — Puluhan warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, menggeruduk kantor desa setempat pada Senin (3/7/2023) kemarin untuk menuntut kejelasan sertifikat tukar guling tanah kas desa yang sudah mereka beli.

Sejumlah warga mulai dari anak muda hingga orang lanjut usia (lansia) berunjuk rasa di luar Kantor Desa Kunti sambil membawa dan memasang spanduk bernada protes.

Spanduk-spanduk di antaranya berbunyi, “Panitia PTSL Desa Kunti Bobrok, Jadikan Sertifikat Kami atau Kembalikan Uang Kami, 57 Orang Korban Menanti Uang Rp1 Miliar”. Ada pula spanduk bertuliskan, “Korban Panitia PTSL”, “Panitia Diacok Balekno Duitku”, “Korban PTSL” dan sebagainya.

Perlu diketahui, sejumlah 57 warga yang menempati bekas tanah kas Desa Kunti, Boyolali, dan masih menanti sertifikat itu merupakan orang tidak mampu. Mayoritas buruh lepas dan buruh tani. Semuanya mencari utangan untuk dapat membayar harga tanah dalam waktu yang singkat yaitu empat bulan.

Sebelumnya, para warga yang menuntut kejelasan soal sertifikat tanah kas desa itu kemudian melakukan mediasi dengan Kades Kunti, Boyolali, Tawiyanto. Dalam mediasi tersebut, Kades Kunti didampingi Kapolsek Andong, AKP Anthon Indartho. Warga menumpahkan kekecewaannya saat mediasi, hal itu karena pembatalan sebenarnya telah bergaung sejak 2021. Namun, merasa panitia dan pihak desa tidak tanggap untuk mengajak bermusyawarah.

Salah satu sumber warga, Ny Supomo bersama beberapa warga lainnya, saat dikonfirmasi awak media menceritakan pengalamannya, berawal pada Januari 2019 lalu, pemerintah desa mengumpulkan warga yang menggunakan tanah kas desa. Kemudian bagaimana harus mencari utangan agar bisa membayar tanah kas Desa Kunti, Boyolali, yang ditukar guling dan hingga kini belum sertifikat. 

Maksud dan tujuannya untuk tukar guling tanah kas desa agar bisa menjadi hak milik pribadi warga yang telah menempatinya bertahun-tahun. Sebanyak 57 warga yang setuju menukar guling tanah diberi waktu empat bulan untuk melunasi pembayaran.

Mereka diminta membayar Rp22,8 juta untuk tanah yang ia tempati. Ny Supomo menceritakan pada saat itu untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), panitia tukar guling tanah yang merupakan warga setempat meminta warga melunasi secepatnya. Alasannya uang akan dipakai untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa. Sebanyak 57 warga harus membayar antara Rp15 juta hingga sekitar Rp40 juta. Totalnya mencapai Rp1 miliar lebih.

“Saya dulu utang sapi ke orang, sapi orang saya jual untuk bayar tukar guling tanah. Saya kalau malam susah tidur, nangis terus. Sampai di-sengiti [dibenci] sama yang ngasih utang karena belum bisa bayar. Ini itu sampai yang utang dan ngutangi berkonflik. Empat tahun berlalu, sertifikatnya belum muncul, sedih kami,” ungkap Ny Supomo sambil menangis di depan Kantor Desa Kunti.

Narasumber warga lainnya yakni Suwardi juga mengaku membayar sekitar Rp26 juta untuk tanah yang ia tempati. Dia menjelaskan bersedih saat menceritakan bagaimana ia dan warga Desa Kunti harus mencari utangan untuk menukar tanah kas desa. Apalagi seorang Suwardi padahal setiap harinya hanya bekerja sebagai buruh lepas.

Suwardi pun sempat nekat menggadaikan sertifikat tanah orang lain untuk meminjam uang di bank, dan meminjam kepada saudara. Katanya tanah kas desa tersebut bisa ditinggali warga atas persetujuan kepala desa pada 1991. Bahkan sejak tinggal di atas tanah kas desa, para warga juga membayar pajak. Awalnya Rp5.000 per tahun hingga saat ini Rp50.000 per tahun. Ia dan 56 pemohon lainnya sempat berharap besar pada saat ditawari tukar guling tanah kas desa jadi hak milik warga.

“Kami itu dijanjikan hak milik, tapi sampai sekarang malah enggak jalan. Kami, warga meminta, yang pertama sertifikat tanah itu jadi. Kedua, semisal itu tidak jadi, tolong kembalikan uang kami. Kami itu warga kecil,” ungkapnya.

Sejauh ini, kasus telah dilaporkan serta proses hukum di Polres Boyolali. Pihak Pemdes juga telah mencoba berkoordinasi dengan panitia tukar guling tanah kas desa perihal belum terbitnya sertifikat. Bahkan juga berdiskusi dengan beberapa pihak namun belum menemui titik terang sampai sekarang. 

Kades Kunti Tawiyanto pun juga mengakui seyogyanya setelah ada pembatalan ada pengembalian uang. Berhubung laporannya sudah masuk ke Polres maka menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga mengatakan kasus itu mencuat sebelum ia menjabat Kades Kunti, sehingga ia masih perlu mempelajari kembali kasus ini. Ia pun mengatakan Pemdes Kunti akan mendukung proses hukum yang berlaku.

“Nanti semisal membutuhkan transportasi, bisa misal mau datang ke Polres bareng sama-sama saya,” terangnya. 

Warga dan pemerintah desa menyepakati bersedia jika dimintai keterangan untuk proses hukum di kepolisian. Polsek Andong juga bersedia untuk menanyakan kemajuan penyelidikan kasus. (Awi/Red) 

TAG:
#demo
#tanah tukar guling
#proses hukum
#boyolali
Berita Terkait
Suarakan Aspirasi dan Tuntutan, Sebanyak 154 Kades di Karanganyar Ikut Demo di Senayan Jakarta
Suarakan Aspirasi dan Tuntutan, Sebanyak 154 Kades di Karanganyar Ikut Demo di Senayan Jakarta
Suarakan Aspirasi dan Tuntutan, Sebanyak 154 Kades di Karanganyar Ikut Demo di Senayan Jakarta
Suarakan Aspirasi dan Tuntutan, Sebanyak 154 Kades di Karanganyar Ikut Demo di Senayan Jakarta
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita